Perusahaan di Kaltim Wajib Melaporkan Perjanjian Kerja ke Disnakertrans Kaltim

SAMARINDA.JURNALETAM – Dalam upaya untuk memastikan kesejahteraan karyawan di setiap perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim), Disnakertrans Kaltim menegaskan kewajiban perusahaan untuk melaporkan segala bentuk Perjanjian Kerja, baik itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Laporan ini diwajibkan dan berkaitan erat dengan perlindungan hak-hak karyawan. Kedua perjanjian ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 56, yang membedakan antara waktu tertentu (PKWT) dan waktu tidak tertentu (PKWTT).

Perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT terletak pada aspek waktu pekerjaan. PKWT memiliki batas waktu tertentu dan berakhir sesuai dengan batasan yang ditentukan, sementara PKWTT tidak mengikat waktu dan karyawan bisa bekerja hingga meninggal dunia atau pensiun.

Selain itu, dalam situasi pemutusan hubungan kerja (PHK), karyawan dengan PKWT secara otomatis kontraknya terputus dan tidak dapat meneruskan ke LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Sementara karyawan dengan PKWTT memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke LPPHI jika mengalami PHK.

Perusahaan juga tidak diwajibkan memberikan uang pesangon kepada karyawan dengan kontrak PKWT. Sebaliknya, karyawan dengan PKWTT masih memiliki peluang untuk menerima pesangon sesuai dengan perjanjian yang ada.

Perlu dicatat bahwa perjanjian PKWT harus dilakukan secara tertulis dan resmi, sementara PKWTT bisa bersifat lisan atau tertulis. Ketentuan ini menjadi pedoman yang jelas dalam menjaga kejelasan hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan di Kaltim. Disnakertrans Kaltim akan terus memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ini guna mendukung kesejahteraan para pekerja di wilayah tersebut.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)