SAMARINDA.JURNALETAM -Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) terus mengupayakan sinergi yang kuat antara Bidang Pengawasan, Bidang Hubungan Industrial, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) guna menjaga keseimbangan dan keharmonisan hubungan industrial di wilayah tersebut.
Aris Munandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menjelaskan bahwa langkah strategis yang diambil adalah melibatkan dua bidang utama, yaitu Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek dengan Bidang Pengawasan. Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah mencegah terjadinya perselisihan industrial dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur mematuhi kewajiban pembayaran iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam konteks pembinaan antar bidang, Aris Munandar menekankan pentingnya pencegahan melalui pemeriksaan rutin terhadap setoran perusahaan dan jumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini sejalan dengan tanggung jawab Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Aris juga menyoroti bahwa perusahaan yang telah mematuhi prosedur dan memenuhi syarat akan mendapatkan persetujuan terkait peraturan perusahaan yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja. Sementara bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya memberikan peringatan dengan batas waktu seminggu untuk menyelesaikan pendaftaran.
“Jika belum didaftarkan, pihak kami akan memberikan peringatan selama seminggu setelah peringatan dikeluarkan agar perusahaan segera menyelesaikan pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ungkap Aris.
Kolaborasi antar bidang ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja di Provinsi Kalimantan Timur. Disnakertrans Kaltim berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan hubungan industrial guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)