Disnakertrans Kaltim dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Wujudkan Zero Accident

SAMARINDA.JURNALETAM – Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur terus mempertahankan prestasinya sebagai salah satu yang terbaik dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tingkat nasional. Kolaborasi antara Disnakertrans Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah proaktif untuk meminimalkan kecelakaan kerja dan mewujudkan zero accident di semua perusahaan di wilayah tersebut.

Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, menjelaskan bahwa komitmen untuk menjaga penerapan K3 secara konsisten merupakan fokus utama. Melalui kolaborasi ini, diharapkan seluruh perusahaan di Provinsi Kalimantan Timur dapat memahami dan menerapkan K3 dengan baik.

“Pembinaan struktur skala upah, kita genjot, karena orang tahunya upah minimum terus, padahal untuk satu tahun ke atas sudah tidak boleh, sudah di atas itu, UMP itu khusus untuk pekerja 0 sampai 12 bulan,” ungkap Aris.

Rozani Erawadi menekankan bahwa konsistensi dalam penerapan K3 bertujuan untuk mencapai misi Disnakertrans Kaltim, yaitu mencapai nol kecelakaan kerja atau zero accident. Posisi keempat besar yang telah diraih Provinsi Kalimantan Timur secara nasional menjadi dorongan untuk terus menggiatkan implementasi budaya K3 dalam aktivitas masyarakat, terutama di lingkungan perusahaan.

Provinsi Kalimantan Timur dinilai terus berupaya meningkatkan kesadaran perusahaan agar selalu memprioritaskan kesehatan, keselamatan, dan keamanan para pekerjanya. Penerapan K3 diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, meminimalisir kecelakaan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja.

“Kondisi kelalaian dan kelelahan kerja tersebut dikhawatirkan dapat mengakibatkan demotivasi dan penurunan produktivitas pekerja secara efektif dan efisien,” tambah Rozani Erawadi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi payung hukum penerapan K3 ini, dengan tiga tujuan utama: memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan tenaga kerja, memastikan penggunaan sumber produksi secara aman dan efisien, serta mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas di tingkat regional hingga nasional.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)