SAMARINDA.JURNALETAM – Polemik seputar pemahaman skala upah pekerja masih menjadi isu hangat di Kalimantan Timur. Untuk mengatasi ketidakpahaman ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) mengambil langkah proaktif dengan melakukan sosialisasi skala upah, khususnya bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Aris Munandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Disnakertrans Kaltim, menyatakan bahwa inisiatif ini diambil karena masih banyak pekerja yang belum sepenuhnya memahami sistem upah, terutama mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
“Pembinaan struktur skala upah, kita genjot, karena orang tahunya upah minimum terus, padahal untuk satu tahun ke atas sudah tidak boleh, sudah di atas itu, UMP itu khusus untuk pekerja 0 sampai 12 bulan,” ungkap Aris.
Fokus utama dari sosialisasi skala upah ini adalah memastikan perusahaan membayar gaji sesuai dengan skala yang ditetapkan, terutama bagi pekerja yang telah melewati masa kerja 12 bulan. Kondisi ini seringkali menjadi sumber perselisihan dan kecemburuan sosial di lingkungan kerja.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk segera mengimplementasikan struktur dan skala upah yang adil, sesuai dengan kinerja pekerja dan kemampuan finansial perusahaan. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk mengurangi ketidaksetaraan dan meningkatkan keadilan dalam struktur upah.
“Kadang yang tiga tahun masih UMP beda sama yang baru masuk itu bisa menimbulkan perselisihan,” tambah Aris, menyoroti pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam struktur skala upah.
Dengan sosialisasi ini, Disnakertrans Kaltim berharap dapat meminimalisir kesenjangan dan masalah sosial di tempat kerja, sekaligus meningkatkan kesadaran dan pemahaman pekerja tentang hak dan kewajiban mereka terkait upah.(ADV/ Disnakertrans Kaltim)