Residivis Curanmor Diringkus Polsek Sungai Pinang, Motor Dicuri di Pasar Malam

SAMARINDA.JURNALETAM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DM. DM diringkus setelah melakukan aksinya di Pasar Malam Gang H. Dundup, Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada Minggu (7/4/2024).

Kapolsek Sungai Pinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rachmad Aribowo menjelaskan, penangkapan DM berawal dari laporan korban, Ibu IR, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah saat diparkir di lokasi kejadian.

“Mendapat laporan tersebut, personel kami langsung bergerak menindaklanjuti dengan mendatangi TKP, mencari rekaman CCTV, dan meminta keterangan warga sekitar,” ungkap Rachmad, Selasa (16/4/2024).

Usaha penyelidikan membuahkan hasil. Sepekan setelah kejadian, personel Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan DM beserta barang bukti di Jalan Poros Samarinda – Bontang Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara.

“Pelaku DM mengakui aksinya dengan mendorong motor yang terparkir di Pasar Malam tanpa dikunci stang. Ia kemudian menggunakan gunting untuk membuka paksa kunci motor dan melarikannya,” terangnya

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa DM merupakan residivis dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci ganda dan parkirlah di tempat yang aman untuk mencegah aksi curanmor,” Himbaunya