Pemuda Samarinda Mengaku Pinjam Motor, Namun Malah Dijual secara Online

SAMARINDA.JURNALETAM – Seorang pemuda berinisial M.AR (25) ditangkap oleh Tim Elang Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota di sebuah Guest House di Jalan Remaja, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda. Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 Wita pada Sabtu (20/04/2024).
Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, M.AR diduga melakukan penggelapan terhadap motor jenis Honda Vario.

“Awalnya, M.AR meminjam motor korban dengan alasan hanya memakainya sebentar untuk membeli makanan pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 10.00 Wita. Namun, korban tidak mendapat kabar dari pelaku setelah menunggu motornya dikembalikan,” jelas Satria pada Senin (22/4/2024).

Korban kemudian terkejut mengetahui bahwa motor yang dipinjam oleh pelaku beredar di Facebook dan ditawarkan untuk dijual. Melihat hal tersebut, korban segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim Elang Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi akun Facebook milik M.AR. Dari informasi tersebut, polisi berhasil menangkap M.AR,” tambahnya.

Dari pengakuan pelaku, setelah mengambil sepeda motor, ia menyimpannya di Jalan Sentosa, kemudian membuat unggahan di Facebook. Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menemukan sepeda motor tersebut di Jalan KH. Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut. M.AR akan disangkakan dengan pasal 372 KUHP atas tindakan penggelapan tersebut,” pungkasnya.