Polsek Sungai Pinang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Perum Puspita, Bengkuring

SAMARINDA.JURNALETAM – Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda. Pada Minggu (21/4/2024), pelaku dengan inisial HW berhasil ditangkap oleh petugas.

Menurut Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari LL, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio yang diparkir di teras rumah pada malam Kamis, 11 April 2024. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan.

“Petunjuk keberadaan sepeda motor tersebut diperoleh pada tanggal 14 April 2024. Namun, saat itu pelaku berhasil melarikan diri. Namun, dengan tekad yang kuat, petugas berhasil melacak dan menangkap HW di perumahan Bengkuring,” ungkap Rachmad pada Senin (22/4/2024).

Ia menambahkan, HW mengaku telah melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak menggunakan anak kunci lemari. Setelah berhasil mengambil motor tersebut, HW mengubah warna motornya menjadi hitam dengan mengecat ulang. Dia juga membuang nomor plat untuk menyamarkan jejak hasil curiannya.

“Diketahui, pelaku HW ternyata merupakan residivis, danakan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya.