SAMARINDA.JURNALETAM – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Gelatik 2, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada pukul 03.00 Wita, Sabtu (20/04/2024).
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dengan cepat merespons laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor pada malam Sabtu di Jalan Gelatik 2, Kecamatan Sungai Pinang.
“Dalam waktu 3 jam, pelaku berinisial AH berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti. Pelaku diamankan oleh personel di Jalan Kesehatan Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, bersama dengan sepeda motor Yamaha Mio warna putih yang baru saja dicuri,” ucap Rachmad pada Senin (22/04/2024).
Ia mengatakan bahwa AH, merupakan seorang residivis, ia mengakui bahwa ia sengaja mencari sasaran sepeda motor dengan kunci yang menempel untuk dicuri dan dijual kembali.
“Dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengakui melakukan pencurian sebuah telepon genggam di rumah lain pada hari Jumat yang merupakan milik seorang mahasiswi,” tambahnya.
Pelaku AH beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dengan dugaan melanggar pasal 363 subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.