Polisi Tangkap Residivis yang Edarkan Narkoba di Pelabuhan Samarinda

SAMARINDA.JURNALETAM – Kepolisian Resor Kota Samarinda mengadakan konferensi pers di markas mereka, membahas kasus penyalahgunaan obat-obatan ilegal di wilayah pelabuhan pada Kamis (25/4/2024).

Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta Samarinda, mengungkapkan bahwa mereka menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran obat jenis double L, yang biasa digunakan untuk mengobati parkinson atau tremor, namun sering disalahgunakan. Informasi tersebut berasal dari daerah Jalan Sultan Alimuddin.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan barang bukti double L sebanyak 375 butir dan 250 butir yang tersimpan di tempat berbeda di kendaraan tersebut,” kata Ary, didampingi oleh Kompol Teuku Zia Fahlevie, Kapolsek KP (Kawasan Pelabuhan) Samarinda.

Tim penyidik dari Polsek KP kemudian melakukan pengembangan dan menemukan bahwa tersangka merupakan residivis.

“Ketika kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan tambahan obat double L sekitar 14.000 butir, sehingga totalnya ada 15.180 butir yang berhasil kami amankan,” jelasnya.

Ary juga menjelaskan bahwa tersangka yang dikenali sebagai BU (56), seorang buruh asal Kelurahan Sungai Kapih, menjual obat tersebut sebagai sampingan. Harganya sekitar 10.000 per tiga butir, dengan sasaran utama di kalangan pekerja kasar di wilayah pelabuhan.

“BU akan dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga satu miliar 500 juta rupiah,” tambahnya.