SAMARINDA.JURNALETAM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap pelaku di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Senin (22/4/2024).
Humas Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Muhammad Rizal Zain menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 04.00 Wita, ketika seorang laki-laki mencurigakan terlihat berdiri di pinggir jalan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut yang mengaku bernama Sdra. S ditemukan membawa barang bukti berupa 2 bungkus sabu-sabu dengan berat total 1,06 gram bruto yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri milik S, bersama dengan barang bukti lainnya,” ungkap Rizal melalui pesan tertulis, pada Jumat (15/03/2024).
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rizal menambahkan, pihak kepolisian terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan mengajak untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait dengan narkoba.