Pengedar Besar Sabu 1,52 Kg Ditangkap Polisi di Samarinda

SAMARINDA.JURNALETAM – Kepolisian berhasil mengamankan seorang pengedar besar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,52 kilogram di Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda, pada Rabu (24/4/2024).

Kombes Ary Fadly, Kapolresta Samarinda, mengungkapkan bahwa tersangka bernama MR (47) terlibat dalam jaringan narkotika besar. Penangkapan MR merupakan kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya yang melibatkan seorang pria berinisial SS, yang mengaku menerima sabu-sabu dari MR untuk dijual kembali.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 15 bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 100 gram, tote bag berwarna hitam, sebuah kresek hitam, serta satu ponsel.

“Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan SS di Jalan P. Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, beberapa hari sebelumnya, yang kemudian mengarah pada penangkapan MR di lokasi bengkel Kelurahan Sungai Kapih,” jelas Ary.

Penggeledahan lebih lanjut di gudang sarang walet yang dikunci oleh MR menghasilkan temuan sabu-sabu tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut dan mendapatkannya dari seseorang berinisial RW di Banjarmasin pada Maret 2024 dengan berat 2.000 gram atau setara dengan 2 kilogram. MR berperan sebagai pengedar yang mengimpor dan menjual sabu-sabu di Samarinda.

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba lebih besar yang mungkin terkait dengan tersangka, serta menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan ini,” tambah Ary.