Tersangka Pembuat Senjata Api dari Tutorial YouTube di Samarinda Berhasil Diamankan Polisi

SAMARINDA.JURNALETAM – Polresta Samarinda berhasil menangkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan inisial HR di rumahnya di Kelurahan Bengkuring, Samarinda, pada Jumat (26/4/2024).

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, kasus ini berawal dari beredarnya video pengancaman yang dibuat oleh istri tersangka.

“Dalam video tersebut, HR menodongkan senjata api rakitan sambil melontarkan makian terhadap istrinya,” jelas Ary saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda pada Senin (29/4/2024).

Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, polisi berhasil menangkap HR beserta barang bukti senjata rakitan di bengkel tempat tersangka bekerja.

HR, yang bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel, diketahui memanfaatkan fasilitas tempat kerjanya untuk membuat senjata api rakitan.

“Tersangka HR telah mempelajari cara pembuatan senjata api melalui tutorial di YouTube dan melakukan beberapa eksperimen sejak tahun 2020 hingga berhasil membuat senjata api beserta pelurunya,” tambah Ary.

HR mengaku awalnya hanya ingin memiliki senjata api untuk keperluan jaga-jaga, namun kemudian menggunakannya untuk mengancam istrinya karena merasa tidak diizinkan untuk melihat anaknya.

Saat ini, HR telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.