Dishub Samarinda Siap Terapkan Sistem Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli 2024

SAMARINDA.JURNALETAM – Mencegah parkir liar di Kota Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akan menerapkan sistem parkir non-tunai mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Parkir berlangganan adalah prosedur dimana pengguna membayar tarif di muka untuk menggunakan parkir pada periode tertentu di lokasi yang berlaku.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa selain pemberlakukan sistem non-tunai, pihaknya juga akan menerapkan sistem parkir berlangganan. Tujuan kebijakan ini adalah mempermudah masyarakat memarkir kendaraan di pusat perbelanjaan dan jalan perkotaan di Samarinda.

“Parkir liar di badan jalan menjadi sorotan utama yang menyebabkan kemacetan di titik-titik jalan. Sebelumnya, sistem parkir berlangganan telah diterapkan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Namun, pihaknya kini kami ingin mendorong masyarakat agar memanfaatkan sistem parkir berlangganan,” ujar Manalu pada Selasa (30/4/2024).

Ia menjelaskan, cara mendaftar parkir berlangganan adalah dengan melengkapi berkas seperti KTP, STNK, dan foto kendaraan sesuai jenis berlangganan menggunakan QRIS terlebih dahulu, kemudian menyimpan bukti pembayaran. Pendaftaran dilakukan melalui tautan https://rpa.bankaltimtara.co.id/parkir/prkbtjuadd.

“Hendaklah masyarakat teliti saat memeriksa data yang telah diinput. Pastikan data yang dimasukkan benar sebelum mengkonfirmasi pendaftaran. Data yang dikonfirmasi akan divalidasi oleh petugas dan akan dibuatkan kartu berlangganan,” jelasnya.

Ia berharap, sistem parkir berlangganan dapat meningkatkan retribusi parkir di Kota Samarinda dan masyarakat terbiasa menggunakan pembayaran non-tunai, termasuk di pusat perbelanjaan.