KPU Samarinda Mencari 2.294 Pantarlih untuk Pilkada

JURNALETAM.SAMARINDA – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda terus berlanjut, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda tengah sibuk mencari 2.294 orang untuk menjadi Pantarlih, petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada, yaitu sekitar 1.191. Setiap TPS akan diawasi oleh dua Pantarlih atau satu, tergantung pada kebutuhan.

“Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda, mengatakan, ‘Kami mencari 2.294 petugas Pantarlih, dengan honor sebesar Rp 1 juta,'” Proses perekrutan dijadwalkan berlangsung dari tanggal 13 hingga 19 Juni 2024, dengan masa kerja mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Tugas utama Pantarlih adalah memastikan data pemilih yang akurat, yang menjadi kunci bagi pelaksanaan pemilihan yang adil dan transparan.

Firman juga menegaskan bahwa semua warga berhak mendaftar sebagai Pantarlih, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi prioritas bagi KPU. Persyaratan tersebut antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Sehat secara fisik, dengan bukti kesehatan.
  5. Pendidikan minimal SMA, dengan fotokopi ijazah.
  6. Bukan anggota partai politik atau tim kampanye.(*)