SAMARINDA.JURNALETAM – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan venue olahraga. Beberapa fasilitas di bawah Dispora Kaltim siap dikomersialkan, dengan syarat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Tata Usaha UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO), Armen Ardianto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima pengajuan untuk berbagai kegiatan, seperti acara pemuda, konser, dan aktivitas UMKM. “Bagi yang ingin mengadakan kegiatan, silakan ajukan surat resmi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Armen.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang ingin menyewa venue harus berkoordinasi dengan Dispora Kaltim dan melampirkan dokumen resmi mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan. “Kami akan memeriksa rencana kegiatan dan memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Armen juga menegaskan bahwa penyewa wajib mempresentasikan rencana kegiatan mereka. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi masalah dan memastikan kegiatan berjalan lancar. “Semua pihak berhak menggunakan fasilitas, tetapi harus mematuhi peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait pembayaran, Dispora Kaltim menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS, yang langsung masuk ke kas negara. “Kami tidak menerima pembayaran tunai. Penyewa juga harus menyertakan Surat Tanda Setor (STS). Jika pembayaran dilakukan tanpa STS, itu dianggap ilegal dan berpotensi pungli,” tegas Armen.
Ia berharap dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan pelayanan dan memastikan fasilitas olahraga dapat diakses oleh masyarakat secara transparan. “Kami ingin semua venue bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.