SAMARINDA.JURNALETAM – Kebijakan penarikan retribusi di kawasan GOR Sempaja masih menghadapi tantangan besar, terutama karena rendahnya partisipasi masyarakat. Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Armen Ardianto, mengungkapkan bahwa aturan ini belum sepenuhnya diterapkan akibat pro dan kontra di kalangan warga.
Armen menjelaskan bahwa upaya penerapan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah mulai diberlakukan di Stadion Palaran, tetapi belum di GOR Sempaja. “Kami sudah berusaha menegakkan aturan ini, namun partisipasi masyarakat di GOR Sempaja masih minim,” ujar Armen, Rabu (30/10/2024).
Ia menambahkan bahwa biaya perawatan fasilitas olahraga di GOR Sempaja cukup besar, meliputi kebutuhan listrik, air, kebersihan, hingga pemeliharaan. Retribusi dari masyarakat diharapkan bisa membantu menutupi biaya operasional tersebut. “Semua fasilitas ini butuh biaya, dan pajak dari retribusi itu akan digunakan untuk pemeliharaan,” jelasnya.
Sebelumnya, tarif retribusi pernah diterapkan sebelum pandemi Covid-19 dengan nominal Rp2.000. Namun, saat pandemi melanda, aktivitas di GOR Sempaja terhenti, dan kebijakan retribusi dihentikan. Armen menyebut bahwa kebiasaan tanpa retribusi saat pandemi membuat masyarakat enggan membayar kembali. “Setelah pandemi, masyarakat cenderung ingin fasilitas gratis, padahal dana itu kembali untuk perbaikan fasilitas,” lanjutnya.
Sejak Perda No. 1 Tahun 2024 disahkan DPRD Kaltim, Dispora masih berupaya mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya retribusi. “Sosialisasi terus kami lakukan karena memang ada yang mendukung, tetapi tidak sedikit yang menolak. Ini butuh pemahaman bersama agar kebijakan bisa berjalan,” tutup Armen.
Dispora Kaltim berharap masyarakat memahami bahwa retribusi ini penting demi peningkatan fasilitas olahraga di GOR Sempaja, yang nantinya juga akan menguntungkan pengguna.