SAMARINDA.JURNALETAM – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur mulai menerapkan kebijakan baru terkait retribusi bagi pelaku UMKM di kawasan GOR Sempaja. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 dan telah disosialisasikan kepada para pedagang serta komunitas olahraga setempat.
Armen, perwakilan Dispora Kaltim, menyampaikan bahwa kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku UMKM. “Setelah sosialisasi, mereka memahami aturan ini dan tahu persis berapa tarif retribusi yang harus dibayarkan kepada pemerintah,” jelas Armen, Selasa (5/11/2024).
Ia menambahkan bahwa pelaku UMKM di sekitar GOR Sempaja kini tidak perlu khawatir lagi dengan razia dari Satpol PP. Dengan membayar retribusi, mereka dapat beroperasi secara legal dan nyaman. “Sistem ini menguntungkan kedua belah pihak. Pelaku usaha bisa berjualan dengan tenang, sementara pemerintah memiliki pemasukan untuk pengelolaan fasilitas olahraga,” ujarnya.
Tarif retribusi yang ditetapkan juga dinilai cukup terjangkau. Armen menjelaskan bahwa pedagang kecil dengan lapak sederhana dikenakan biaya Rp 10.000 per hari, sedangkan untuk pedagang yang memiliki stand atau kios, tarifnya sekitar Rp 50.000 per hari.
Menanggapi anggapan negatif bahwa kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk berbisnis dengan masyarakat, Armen menepis hal tersebut. “Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan aturan dijalankan dan mendukung biaya perawatan GOR Sempaja. Bukan untuk keuntungan pemerintah,” tegasnya.
Ia berharap dengan kebijakan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat berkontribusi aktif dalam mendukung pengelolaan fasilitas umum, sehingga GOR Sempaja dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga Kaltim.