Samarinda.Jurnaletam.com – DPRD Kota Samarinda tengah mengkaji kemungkinan penyusunan peraturan daerah (perda) untuk membatasi pernikahan siri, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda pada Jumat (7/2/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa pernikahan siri, terutama yang dilakukan penghulu liar, berpotensi menimbulkan dampak sosial serius.
“Undang-Undang Perkawinan sudah mengatur batas usia minimal 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, karena adanya celah, masyarakat mencari alternatif dengan menikah secara siri melalui penghulu liar,” ujarnya.
Menurutnya, pernikahan tanpa pencatatan negara berisiko merugikan perempuan dan anak, terutama dalam hal administrasi kependudukan, hak waris, serta perlindungan hukum.
Selain itu, banyak kasus penelantaran istri dan anak yang bermula dari pernikahan siri, yang juga berkontribusi pada tingginya angka stunting akibat ketidaksiapan pasangan dalam mengasuh anak.
“Kami sedang mengkaji apakah ada dasar hukum yang memungkinkan pembuatan perda untuk menekan praktik pernikahan siri, terutama bagi mereka yang belum memenuhi batas usia perkawinan. Ini penting untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak di Samarinda,” tuturnya..
DPRD Samarinda berharap ada sinergi antara pemerintah daerah, Kemenag, serta penegak hukum untuk mengawasi praktik penghulu liar dan memperketat regulasi terkait pernikahan siri.