Pengembang Bertanggung Jawab atas Longsor di Keledang Mas Baru

Samarinda.Jurnaletam.com – Komisi III DPRD Samarinda melakukan tinjauan lapangan ke Perumahan Keledang Mas Baru di Jalan Bung Tomo, menyoroti dampak tanah longsor yang terjadi di RT 19 dan RT 20 sejak 2023.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa masalah ini masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang dan perlu ada kepastian solusi bagi warga terdampak.

Dalam kunjungan pada Senin (10/2/2025) itu, turut hadir perwakilan dari BPBD, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), camat, lurah, serta warga terdampak. Deni menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan pengembang bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami ingin mendatangkan pengambil kebijakan dari pihak pengembang, bukan hanya perwakilan pelaksana. Jika mereka tidak sanggup menangani masalah ini, maka pemerintah harus mengambil alih agar ada kepastian bagi warga,” ujarnya.

Dari hasil tinjauan, DPRD Samarinda menemukan bahwa jumlah rumah terdampak terus bertambah. Semula hanya tujuh rumah yang mengalami dampak longsor, namun kini jumlahnya meningkat menjadi 20 rumah.

Kondisi ini diperburuk oleh tingginya curah hujan di akhir bulan dan prediksi BMKG bahwa hujan intensitas tinggi akan terus berlanjut hingga Maret.

Deni menekankan bahwa pemerintah kota tidak dapat bertindak lebih jauh tanpa adanya serah terima aset dari pengembang. Oleh karena itu, pihaknya telah menjadwalkan pertemuan pada Rabu mendatang untuk memastikan apakah pengembang siap bertanggung jawab atau akan menyerahkan penanganan kepada Pemkot Samarinda.

“Kami ingin semua pihak terkait hadir dalam pertemuan nanti agar ada keputusan yang jelas. Situasi ini berbahaya jika dibiarkan, dan warga butuh kepastian,” tutupnya.

Pihaknya berharap pengembang dapat mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan ini demi keselamatan dan kenyamanan warga di Keledang Mas Baru.