Penutupan Samarinda Theme Park, DPRD Samarinda: Regulasi Jangan Kaku, Investasi Harus Diperhatikan

Samarinda.Jurnaletam.com – Penutupan sementara Samarinda Theme Park oleh Satpol PP pada 27 Januari 2025 memicu reaksi dari Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.

Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, namun juga meminta pemerintah kota untuk tidak terlalu kaku dalam menegakkan aturan agar tidak merugikan investasi yang sudah berjalan.

Taman hiburan yang berlokasi di Jalan Panjaitan, Kecamatan Samarinda Utara, ini telah beroperasi sejak pertengahan Desember 2024 dan menjadi salah satu destinasi favorit warga.

Namun, masalah perizinan dan kemacetan akibat manajemen parkir yang kurang optimal membuat Satpol PP mengambil tindakan tegas.

“Kami mendorong para pengusaha untuk melengkapi segala bentuk perizinan sebelum memulai usaha. Jangan sampai setelah berinvestasi besar, mereka justru mengalami kendala operasional karena regulasi yang belum dipenuhi,” ujar Samri saat ditemui di DPRD Kota Samarinda, Rabu (12/2/2025).

Penutupan Samarinda Theme Park didasarkan pada belum terpenuhinya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Meskipun pengelola mengklaim telah mengurus perizinan, mereka belum dapat menunjukkan dokumen yang sah.

Meski demikian, Samri menekankan bahwa pemerintah kota seharusnya tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga memberikan solusi bagi pelaku usaha.

“Kalau investasi sudah berjalan, kita harus mencari titik tengah. Jangan sampai kebijakan yang terlalu kaku justru menghambat perkembangan ekonomi kota,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak pengelola Samarinda Theme Park menyatakan bahwa kemacetan yang terjadi disebabkan oleh tingginya antusiasme pengunjung, terutama saat akhir pekan panjang.

Namun, Satpol PP tetap menegaskan bahwa aspek legalitas harus dipenuhi untuk memastikan operasional yang tertib dan sesuai aturan.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi pengusaha lain agar lebih teliti dalam mengurus perizinan. Namun, pemerintah juga harus bersikap bijak dalam menyeimbangkan kepentingan regulasi dan investasi,” tutup Samri.