Samarinda.Jurnaletam.com – DPRD Kota Samarinda menyoroti aktivitas tambang di Kecamatan Palaran yang dinilai merugikan masyarakat.
Wakil rakyat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan inspektur pertambangan segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.
“Kami minta pihak terkait bertindak tegas. Jika ada pelanggaran, segera hentikan dan pastikan reklamasi dilakukan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, pada Sabtu (15/2/2025).
Ia menyoroti dua persoalan utama terkait tambang di wilayah tersebut. Pertama, adanya aktivitas pertambangan yang melebihi izin yang diberikan.
Seharusnya, izin yang dikantongi perusahaan hanya mencakup 3.000 hektare untuk pengembangan kawasan industri dan perumahan. Namun, di lapangan, tambang justru diperluas hingga ke area lain yang tidak masuk dalam izin.
“Groundbreaking Pelabuhan Multipurpose Palaran beberapa waktu lalu seharusnya menjadi momentum untuk pengembangan kawasan industri, bukan malah memperluas pertambangan,” tegasnya.
Kedua, ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penataan ruang Kota Samarinda.
Menurutnya, Pemkot telah berkomitmen untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang di kota ini pada 2026.
“Kami mendesak pemerintah pusat untuk mencabut seluruh izin pertambangan setelah 2026 dan tidak memperpanjang izin yang ada. Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkot dan Pemprov Kaltim harus memastikan tidak ada lagi tambang yang beroperasi di Samarinda setelah tenggat tersebut,” kata Anhar.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa DPRD menerima laporan dari warga terkait perusahaan tambang yang masih beroperasi di lahan masyarakat tanpa menyelesaikan proses pembebasan lahan.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Jika ada perusahaan yang beroperasi tanpa menyelesaikan kewajiban terhadap pemilik lahan, maka harus ada tindakan tegas,” pungkasnya.