Samarinda.Jurnaletam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti pelanggaran yang ditemukan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) saat inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa malam, 11 Februari 2025.
Temuan tersebut mendorong DPRD untuk meminta pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah.
Beberapa THM yang diperiksa didapati melanggar standar operasional, seperti tidak adanya pintu darurat yang memadai dan sistem pengolahan limbah yang tidak sesuai aturan.
Hal ini memicu kekhawatiran mengenai keselamatan pengunjung dan dampak lingkungan dari aktivitas tempat hiburan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menegaskan bahwa pemerintah kota harus lebih aktif dalam mengawasi operasional THM agar tidak membahayakan masyarakat.
“Setiap tempat hiburan wajib memenuhi standar keamanan dan lingkungan sebelum diberikan izin. Pemerintah tidak boleh lengah, karena jika dibiarkan, ini bisa berdampak buruk,” ujar Ahmad pada Senin (17/2/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum izin operasional diberikan.
“Jangan sampai kita baru bertindak setelah ada insiden. Harus ada tindakan pencegahan sejak awal,” tambahnya.
DPRD Samarinda berencana mengundang dinas terkait untuk membahas tindak lanjut atas temuan ini, guna memastikan perbaikan dilakukan.
“Jika pelanggaran terus terjadi, opsi peninjauan ulang izin operasional bisa menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan,” tutupnya.