Samarinda.Jurnaletam.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut kebijakan yang melarang pengecer menjual gas Elpiji 3 kg, sehingga masyarakat kini dapat kembali membeli gas bersubsidi ini di berbagai lokasi.
Meskipun kebijakan tersebut dicabut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tetap berkomitmen mengawasi distribusi gas Elpiji 3 kg guna memastikan ketersediaan dan pemerataan bagi masyarakat.
Sebelumnya, larangan pengecer menjual gas melon ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga karena sulitnya akses terhadap kebutuhan pokok tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menyambut baik pencabutan aturan ini dan menilai langkah tersebut akan mempermudah masyarakat mendapatkan gas Elpiji 3 kg.
“Dengan diberikannya izin kembali kepada pengecer, tentu masyarakat akan lebih mudah memenuhi kebutuhan harian mereka. Ini langkah yang tepat untuk memastikan ketersediaan gas Elpiji 3 kg di Samarinda,” ujarnya, Senin (17/2/2025).
Namun, Ahmad juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi agar tidak terjadi penimbunan atau praktik curang lainnya yang merugikan masyarakat.
“Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada pihak yang sengaja menimbun atau memanipulasi pasokan. Tugas pemerintah adalah memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Dengan pencabutan kebijakan ini, diharapkan tidak hanya akses masyarakat terhadap Elpiji 3 kg semakin mudah, tetapi juga harga di pasaran tetap stabil dan sesuai dengan ketentuan subsidi pemerintah.