Samarinda.Jurnaletam.com – Sengketa tanah kembali menjadi sorotan DPRD Samarinda.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Rabu (19/2/2025), dua kasus utama dibahas: tumpang tindih kepemilikan lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Loa Bahu dan persoalan ganti rugi tanah di Jalan Folder Air Hitam, Kelurahan Air Hitam.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa lahan di Jalan Folder Air Hitam saat ini ditempati oleh sebuah gedung olahraga yang digunakan untuk cabang olahraga anggar dan taekwondo. Namun, keberadaan gedung ini dipermasalahkan karena ada warga yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
“Dari hasil diskusi dengan BPKAD, memang ada beberapa warga yang lahannya belum dibebaskan. Saat ini masih ada tujuh orang yang status kepemilikannya belum tuntas,” jelas Samri.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah meminta para pengklaim lahan untuk mengajukan penentuan titik koordinat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar kejelasan status kepemilikan bisa dipastikan.
Di sisi lain, masalah ganti rugi lahan Chairul Anwar di Air Hitam menjadi perhatian khusus. Lahan yang telah dimiliki bertahun-tahun tiba-tiba dikategorikan sebagai lahan transmigrasi, sehingga kepemilikan sertifikatnya diblokir sejak 2003.
“Ada surat dari Kementerian Transmigrasi ke BPN yang meminta agar tanah tersebut tidak diproses. Inilah yang membuat pemilik lahan mengadu ke DPRD,” papar Samri.
BPKAD berkomitmen menelusuri permasalahan ini lebih lanjut guna menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Samri berharap agar penyelesaian sengketa tanah ini dapat memberikan kepastian hukum serta tidak merugikan hak masyarakat.