DPRD Kaltim Desak Revisi Pergub Bankeu 49/2020: Dinilai Langgar Prosedur dan Hambat Penyaluran Anggaran

JURNALETAM.SAMARINDA – Regulasi terkait penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menuai sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk meninjau ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme Bankeu, karena diduga kuat cacat prosedural.
Desakan ini mencuat usai DPRD Kaltim melakukan penelaahan terhadap pergub tersebut. Salah satu temuan yang dinilai krusial adalah tidak adanya koordinasi yang memadai dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses penyusunannya.
“Setelah kami konfirmasi langsung, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub tersebut. Padahal, konsultasi dengan kementerian terkait itu merupakan bagian krusial dari mekanisme legal formal,” ungkap Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. Selasa (22/4/2025).
Owy sapaan karibnya menilai lemahnya sinergi antara Pemprov Kaltim pada periode sebelumnya dengan Kemendagri menjadi akar dari munculnya regulasi yang dinilai bermasalah ini.
“Kami sudah mendorong isu ini sejak lama. Bukan hanya opini perorangan anggota dewan, tetapi secara kelembagaan, DPRD telah menyatakan sikap dan mengusulkan agar Pergub tersebut dicabut atau direvisi total demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” Ucapnya.
Politisi dari partai Golkar itu menambahkan dengan hadirnya kepemimpinan baru di bawah Gubernur Rudy Mas’ud, DPRD Kaltim menaruh harapan besar agar evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tersebut segera dilakukan.
“Ini adalah momentum yang tepat untuk memperbaiki fondasi regulasi kita. Masyarakat di desa-desa sangat membutuhkan kejelasan dan jaminan bahwa anggaran dari pemerintah provinsi dapat sampai tanpa adanya hambatan aturan yang keliru,” Pungkasnya.