JURNALETAM.SAMARINDA– Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Kutai Timur, Senin (28/4/2025), guna menindaklanjuti temuan sidak terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Kutai Sawit Mandiri (KSM).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, dan turut dihadiri Ketua Komisi IV H Baba serta anggota lainnya, termasuk Agus Aras, dr Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, dan Kamaruddin Ibrahim.
Dalam RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim, terungkap bahwa PT KSM belum memiliki izin lingkungan untuk membangun pabrik kelapa sawit di Kutai Timur.
“Sampai saat ini tahapan perizinan oleh PT KSM belum ada. Izin belum ada tetapi sudah melakukan pembukaan lahan dan kegiatan pembangunan,” Ungkap sekretaris komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattanglongi.
Atas pelanggaran tersebut, DPRD Kaltim melalui Komisi IV mendesak Pemerintah Kabupaten Kutim untuk segera menghentikan seluruh aktivitas konstruksi yang dilakukan PT KSM, termasuk pembangunan fasilitas penunjang. “Komisi IV juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk melaporkan potensi pelanggaran ini sebagai tindakan pidana,” tegas Darlis.
Lebih lanjut, politisi PAN itu menyayangkan sikap direksi PT KSM yang tidak hadir dalam rapat. Ia menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani persoalan serius terkait lingkungan. “Mereka hanya mengirim staf. Padahal yang dibutuhkan adalah kehadiran pimpinan yang bisa mengambil keputusan. DLH saja hadir langsung kepala dinasnya,” cetus Darlis.
Meskipun Komisi IV meminta penghentian kegiatan, perusahaan tetap diminta menjalankan tanggung jawab lingkungan. Tiga kewajiban utama disampaikan, yaitu pembangunan settling pond untuk mengelola air limpasan, perbaikan tanah longsor di lokasi, serta pelaksanaan penghijauan di area terdampak. DPRD Kaltim menegaskan bahwa pengawasan terhadap PT KSM akan terus diperketat hingga seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi.