JURNALETAM.SAMARINDA– Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti konflik ketenagakerjaan yang tengah melanda Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (29/4/2025), puluhan karyawan aktif dan mantan pegawai RSHD mengungkapkan keluhannya, termasuk pengakuan belum menerima gaji selama empat bulan terakhir.
Situasi memanas ketika manajemen rumah sakit tidak hadir langsung dalam forum resmi tersebut, melainkan hanya mengirimkan kuasa hukum. Komisi IV memutuskan untuk meminta kuasa hukum meninggalkan ruangan karena dianggap tidak memiliki kapasitas untuk memberikan solusi konkret atas persoalan yang ada.
“Permasalahan ini tidak hanya soal hak tenaga kerja, tetapi juga menyangkut aspek hukum. Pemotongan iuran BPJS tanpa penyetoran bisa dikategorikan sebagai tindakan penggelapan,” Ungkap wakil ketua komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.
Andi Satya menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada manajemen RSHD hingga 7 Mei 2025 untuk menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk membayar gaji karyawan dan memperbaiki sistem ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, turut membenarkan berbagai pelanggaran administratif yang terjadi di internal RSHD.
“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan ketidaktertiban hubungan kerja. Kami akan mendampingi proses perhitungan hak-hak karyawan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kendati dalam kondisi sulit, para tenaga medis RSHD tetap menjalankan tugas melayani pasien, dan Komisi IV memberikan apresiasi atas dedikasi mereka sambil menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak tenaga kesehatan.