JURNALETAM.SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan keuangan provinsi..
Menurutnya, bantuan keuangan dari provinsi seharusnya memiliki fleksibilitas agar bisa langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di daerah, termasuk wilayah-wilayah terpencil seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar.
“Kami sudah mengirim surat ke Gubernur untuk meminta revisi Pergub tersebut,” Ungkap Sarkowy kepada awak media. Kamis (8/5/2025).
Selain itu, Owy menilai kebutuhan masyarakat di desa tidak selalu membutuhkan anggaran besar. Justru dengan nilai bantuan kecil seperti Rp200 juta, sejumlah kebutuhan mendesak bisa segera ditangani.
“Faktanya di desa mereka tidak butuh miliaran, tapi cukup 200 juta untuk keperluan mendesak. Ini yang harus diwadahi,” Ucapnya.
Politisi dari partai Golkar itu menambahkan revisi ini juga untuk mendukung program infrastruktur dan pertanian yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
“Semua sudah kami input, tinggal melihat kapasitas fiskal daerah memungkinkan atau tidak. Harapannya, tahun 2026 skema bantuan ini bisa diterapkan agar pembangunan lebih merata,” pungkasnya.