JURNALETAM.SAMARINDA — Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menyoroti ketertinggalan regulasi lalu lintas air di Sungai Mahakam yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 yang selama ini menjadi dasar pengaturan pelayaran di bawah Jembatan Mahakam dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika transportasi sungai saat ini.
“Perda ini dibuat sebelum ada Jembatan Mahkota II, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Mahakam Baru. Sekarang kondisinya sudah jauh berbeda. Sungai Mahakam makin padat dan kompleks,” Ungkapnya. Kamis (15/5/2025).
Selain itu, Hamas sapaan karibnya menilai bahwa perlunya adanya revisi total terhadap Perda tersebut. Ia menegaskan bahwa pengaturan jalur sungai tidak boleh diserahkan ke pihak swasta.
“Ini soal akses publik. Sungai Mahakam bukan hanya milik industri atau investor, tapi juga milik masyarakat. Maka kontrolnya harus tetap di tangan pemerintah,” Ucapnya.
Politisi dari partai Golkar itu menambahkan pihaknya juga mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) atau tim kerja untuk mempercepat proses revisi. Regulasi lama memang memuat ketentuan teknis seperti batas tinggi dan lebar kapal,
“Perda lama sudah tidak bisa menjawab tantangan zaman. Kita butuh regulasi baru yang sesuai dengan kondisi faktual dan kebutuhan masa depan,” Pungkasnya.