Jurnaletam.com – DPRD Kota Samarinda melalui Sekretaris Komisi I, Ronal Stephen Lonteng, kembali menegaskan dukungan penuh terhadap rencana pengesahan Peraturan Daerah tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) gratis.
Kebijakan ini diharapkan dapat membebaskan warga dari biaya pemakaman—mulai penggalian tanah hingga penutupan liang, serta menjamin fasilitas yang layak, inklusif, dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Banyak keluarga masih terbebani biaya pengurusan jenazah. Karena itu, kami mendesak Pemkot untuk menyiapkan lahan khusus yang dilengkapi sarana gratis,” ujar Ronal, Minggu (18/5/2025).
Menurut Ronal, penentuan lokasi TPU harus memenuhi standar teknis: berada di area landai seluas minimal tiga hektare agar proses pemakaman dapat berlangsung aman dan tertib. Ia juga mendorong pemisahan lahan berdasarkan keyakinan, demi memelihara toleransi dan keadilan akses dalam satu kompleks pemakaman.
Ronal mengungkapkan bahwa draft Raperda TPU telah rampung 98%, tinggal menuntaskan finalisasi dan analisis akhir.
“Target kami, Perda ini disahkan sebelum 18 Juni,” jelasnya.
Namun, ia mengakui keterbatasan anggaran; saat ini Pemkot hanya mengalokasikan dana untuk dua rancangan perda per tahun, sedangkan Komisi I mengusulkan empat prioritas termasuk reklame dan wawasan kebangsaan.
“Kami berharap Pemkot menambah anggaran agar Perda TPU bisa segera diresmikan, ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Untuk pemilihan lahan, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Pemkot. Jika diperlukan pembebasan lahan baru, Ronal siap mengusulkan pembiayaannya dalam perubahan APBD. Raperda ini pun mendapat dukungan seluruh fraksi di DPRD Samarinda, menegaskan kesepakatan bahwa TPU gratis merupakan kebutuhan mendesak.
“Perda ini tidak hanya solusi jangka panjang bagi kelangkaan lahan dan tingginya biaya jenazah, tapi juga model pengelolaan TPU inklusif tanpa diskriminasi status ekonomi atau agama,” pungkas Ronal.