Arie Wibowo Sosialisasikan Revisi Perda Penanggulangan Bencana di Tanah Merah

Jurnaletam.com – Puluhan warga Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, berkumpul di kediaman tokoh masyarakat Mbah Paiso pada Minggu pagi (18/5/2025). Mereka menghadiri sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiasi ke-III Tahun 2025 yang dibawakan oleh Anggota DPRD Samarinda Fraksi Golkar, Arie Wibowo.

Raperda ini merupakan revisi atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Dalam suasana akrab, warga aktif menyampaikan berbagai keluhan terkait kondisi lingkungan sekitar mereka yang rawan banjir dan longsor.

“Perubahan perda ini bukan hanya penyempurnaan dokumen, tapi juga bentuk keseriusan kami memperkuat upaya mitigasi dan penanganan bencana secara menyeluruh,” jelas Arie saat diwawancarai di Gedung DPRD Samarinda pada Rabu, 21 Mei 2025.

Ia menekankan pentingnya pembaruan regulasi mengingat Samarinda merupakan kota dengan risiko bencana yang cukup tinggi. Salah satu sorotan utama warga dalam forum ini adalah buruknya sistem drainase yang kerap menimbulkan banjir saat hujan deras.

Menanggapi hal itu, Arie berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna melakukan kajian teknis terhadap sistem drainase di kawasan tersebut. Ia menyebut perbaikan tak boleh lagi bersifat tambal sulam.

Selain membahas isi Raperda, Arie juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan bencana. “Kita semua punya peran. Jangan menunggu bencana baru bertindak. Kedisiplinan, seperti tidak buang sampah sembarangan, juga bagian dari mitigasi,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian, Arie turut menyerahkan bantuan berupa 45 lembar spandek kepada warga yang rumahnya terdampak hujan dan angin kencang beberapa waktu lalu.

“Nilainya memang tak besar, tapi ini bukti bahwa kami hadir bukan hanya saat kampanye, tapi juga ketika masyarakat butuh,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi. Menurut Arie, regulasi yang efektif lahir dari dialog langsung dengan masyarakat, bukan dari ruang rapat semata.

Revisi perda ini juga mencakup penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk dukungan anggaran untuk pelatihan dan kegiatan mitigasi. Arie menyoroti bahwa keterbatasan dana sering menjadi kendala dalam pelaksanaan program pencegahan bencana.

“Dengan dasar hukum yang lebih kuat, kami ingin memastikan upaya kebencanaan tidak terhambat hanya karena masalah pembiayaan,” pungkasnya.

Warga Tanah Merah menyambut baik kegiatan ini. “Biasanya kami cuma dengar perda dari berita, sekarang bisa langsung bertanya. Rasanya kami benar-benar diperhatikan,” kata Mbah Paiso.