JURNALETAM.SAMARINDA — Insiden tongkang batubara yang menabrak Jembatan Mahakam I pada Sabtu malam, 26 April 2025, kembali memantik kekhawatiran publik terhadap keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam. Kejadian ini memicu desakan dari DPRD Kalimantan Timur agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 ditegakkan secara tegas.
Kecelakaan bermula saat tongkang yang hendak tambat di depan Big Mall Samarinda terseret arus deras akibat tali penarik yang putus. Tongkang tersebut lalu menghantam pilar keempat jembatan dan merusak fender pengaman. Rekaman CCTV insiden tersebut menyebar luas, memperkuat keresahan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan jalur air strategis ini.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, menyoroti pelanggaran aturan yang terus terjadi tanpa konsekuensi berarti.
“Perda sudah jelas, jarak aman tambat kapal 5.000 meter dari jembatan. Kalau ini terus dilanggar, bukan soal kecelakaan lagi, tapi kelalaian,” Ungkapnya. Senin (19/5/2025)
Sarkowi juga mendesak agar pengawasan dan koordinasi antar instansi seperti KSOP, Dishub, dan aparat keamanan diperkuat secara sistematis.
“Penindakan perlu dilakukan secara konsisten. Jangan menunggu korban jiwa untuk bergerak,” Ucapnya.
Diketahui, sejak diresmikan, Jembatan Mahakam I telah mengalami 23 kali insiden tabrakan oleh kapal. Sarkowi menambahkan hal ini sebagai bukti lemahnya kepatuhan operator kapal terhadap peraturan yang ada. Ia berharap insiden kali ini menjadi momentum untuk merevisi pendekatan pengelolaan lalu lintas sungai serta mempertegas sanksi hukum.
“Tanpa langkah konkret, jembatan ini akan terus menjadi titik rawan kecelakaan fatal di tengah kota,” Pungkasnya.