Pansus LKPj Kaltim Konsultasi ke Kemendagri, Soroti Pengawasan di Masa Transisi Kepemimpinan

JURNALETAM.SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beberapa waktu lalu.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam konteks transisi kepemimpinan di tingkat provinsi.

Rombongan pansus yang dipimpin oleh anggota DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin dan Damayanti, serta didampingi tenaga pakar dan staf teknis, diterima oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Yasoaro Zal, di Gedung H Lantai 16 Kemendagri.

“Tujuan utama kami adalah memperdalam pemahaman terhadap mekanisme LKPj, serta memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan pansus benar-benar dijalankan oleh OPD, apalagi di masa transisi seperti saat ini,” Ungkap anggota komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin melalui sambungan seluler. Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut, Ayub sapaan karibnya menjelaskan bahwa laporan LKPj bukan sekadar dokumen administratif, tetapi cerminan nyata dari kinerja pemerintah yang harus terus dievaluasi secara objektif.

Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya kontinuitas program pembangunan antarperiode pemerintahan. Menurutnya, kesinambungan antara pejabat sebelumnya, penjabat gubernur, dan kepala daerah terpilih merupakan strategi krusial untuk menjaga stabilitas pembangunan.

“Ketika ada pembangunan yang dimulai oleh pejabat sebelumnya dan ingin dilanjutkan oleh gubernur baru, itu hal yang wajar. Yang penting bisa disesuaikan dengan visi misi saat ini,” Jelas Ayub.

Politisi dari partai Golkar itu menambhahkan pansus membawa sejumlah dokumen LKPj 2023 dan 2024 sebagai bahan pembanding untuk mengidentifikasi pola kelalaian yang berulang. Mereka juga mendorong pemerintah daerah agar mengembangkan sistem pelaporan yang lebih terintegrasi.

“Kami serius menjaga agar pelaksanaan LKPj bukan hanya formalitas. Harus berdampak nyata terhadap tata kelola, pelayanan publik, dan capaian pembangunan daerah,” Pungkasnya.