Jurnaletam.com – PT Tiara Marga Trakindo (TMT) resmi menghentikan seluruh kegiatan di kawasan Sungai Loa Lai, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda, menyusul aksi protes warga yang menolak dugaan aktivitas reklamasi di aliran sungai tersebut. Keputusan ini diambil usai proses mediasi antara warga dan manajemen perusahaan pada Senin (19/5/2025).
Perwakilan PT TMT, Yoga Yudhystira Boer, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan warga dengan langkah konkret.
“Kami setop seluruh kegiatan dan akan melakukan normalisasi terhadap bagian sungai yang terdampak,” ujar Yoga usai pertemuan.
Meskipun belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan normalisasi, pihak TMT memastikan bahwa proses pemulihan akan dilakukan sesuai hasil mediasi dan kesepakatan dengan warga.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, menilai penghentian aktivitas di Loa Lai sebagai langkah positif, namun mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
“Tidak bisa sembarang mengubah aliran sungai. Ini bukan sekadar izin administratif, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar Joha saat diwawancarai.
Joha menekankan perlunya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin resmi sebelum aktivitas seperti reklamasi dilaksanakan. Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dapat mencoreng citra kota di tingkat nasional.
“Kami tidak menolak investasi, tapi harus ada keseimbangan dengan perlindungan lingkungan. Jangan sampai pembangunan justru membawa bencana,” jelasnya.
Ia juga mendesak PT TMT untuk menindaklanjuti komitmen tersebut dengan tindakan nyata, termasuk membuka peluang kerja dan memberdayakan warga sekitar lokasi.
“Komitmen itu harus diwujudkan dalam aksi, bukan sekadar janji. Masyarakat juga perlu mendapatkan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Harapan Baru menggelar demonstrasi menolak dugaan aktivitas reklamasi oleh PT TMT yang disebut-sebut mempersempit aliran Sungai Loa Lai. Warga menilai hal ini menyebabkan berkurangnya daya tampung air dan memperparah banjir di pemukiman.
Mediasi difasilitasi oleh Kelurahan Harapan Baru dan melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas PUPR Samarinda, Balai Wilayah Sungai Kalimantan Timur, Camat Loa Janan Ilir, serta DPRD Kota Samarinda. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penghentian kegiatan dan pembukaan ruang dialog lanjutan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga.