Samarinda.Jurnaletam.com – DPRD Kota Samarinda menyoroti masalah pembukaan lahan dan bangunan di bantaran sungai yang diduga menjadi penyebab utama banjir di beberapa titik kota.
Sejumlah kawasan seperti Jalan Juanda, Jalan DI Panjaitan, dan Kecamatan Loa Bakung mengalami genangan parah akibat sistem drainase yang tidak mampu menampung debit air.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar mengungkapkan bahwa pembukaan lahan secara masif tanpa izin yang jelas turut memperparah banjir.
Ia menilai bahwa perlu ada kajian lebih mendalam terkait tata ruang kota untuk mencegah dampak lebih besar di masa mendatang.
“Alih fungsi lahan yang tidak terkendali menyebabkan hilangnya daerah resapan air, yang akhirnya meningkatkan risiko banjir. Ini harus dikaji dalam konteks Perda Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2042,” ujarnya.
Selain itu, Komisi IV DPRD Samarinda juga menyoroti bangunan yang berdiri di atas sungai dan anak sungai, terutama di kawasan Jalan PM Noor.
Bangunan ini dianggap mempersempit aliran air sehingga menyebabkan genangan lebih cepat terjadi di beberapa wilayah, seperti Sempaja Utara dan Sido Damai.
“Harus ada langkah konkret dalam menata ulang kawasan ini, baik melalui pembebasan lahan atau regulasi yang lebih ketat terhadap pembangunan di bantaran sungai,” tegas Deni.
DPRD Samarinda mendorong pemerintah kota untuk mengambil tindakan nyata dalam pengendalian banjir, termasuk memperketat pengawasan terhadap pembukaan lahan dan menata ulang bangunan yang menghambat aliran sungai.
Dengan langkah yang tepat, diharapkan permasalahan banjir yang terjadi setiap tahun dapat diminimalkan.