JURNALETAM.SAMARINDA – Polemik panjang terkait lokasi SMAN 10 Samarinda akhirnya menemui titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, diputuskan bahwa sekolah tersebut akan kembali menempati lokasi awal di Jalan H.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, DPRD Kaltim mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar kebijakan ini tidak mengorbankan Yayasan Melati beserta aset dan para siswanya.
“Kami sudah pesan agar hal itu tidak terjadi. Kebijakan Pemprov harus menyelamatkan dan tidak boleh abai terhadap Yayasan Melati,” Ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. Rabu (21/5/2025).
Selain itu, Darlis menilai keberadaan SMAN 10 saat ini tak bisa dilepaskan dari peran Yayasan Melati yang turut berkontribusi dalam pembentukannya. Ia menilai, langkah pengembalian lokasi harus tetap mengakomodasi keberlangsungan proses belajar mengajar siswa Yayasan Melati.
“Bukan hanya karena sejarah, tapi karena Yayasan Melati juga termasuk yang melahirkan SMA 10. Siswa-siswanya jangan sampai dikorbankan, mereka juga aset bangsa,” Ucapnya.
Darlis juga menyebutkan DPRD optimis, Pemprov Kaltim bisa menemukan solusi yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun. Salah satu opsi yang diajukan adalah memisahkan secara jelas antara SMAN 10 dan Yayasan Melati meski berada di lokasi yang sama.
“Kalau tetap berada dalam satu lokasi, maka harus betul-betul dipisahkan secara teknis dan legal. Baik itu aset, gedung, maupun persoalan tanah,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta agar Pemprov mempertimbangkan skema pinjam pakai lahan dari Yayasan Melati agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa hambatan selama masa transisi atau pencarian solusi permanen.