DPRD Kaltim Tegaskan Tidak Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Aset Mall Lembuswana, Dorong Pembenahan Tata Kelola Aset Daerah

JURNALETAM.SAMARINDA – Isu pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan setelah Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan sikap tegas agar kerja sama pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, seperti yang terjadi di Mall Lembuswana, tidak lagi diperpanjang.

Langkah ini dianggap sebagai momentum untuk membenahi tata kelola aset daerah yang selama ini belum optimal dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepada awak media, ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyampaikan bahwa pihaknya telah merekomendasikan agar kontrak pemanfaatan lahan tersebut tidak dilanjutkan, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aset daerah.

“Bukan hanya soal Lembuswana, ini tentang semua aset strategis daerah yang seharusnya dikelola secara profesional dan menghasilkan manfaat maksimal bagi rakyat,” kata Sabaruddin, Kamis (22/5/2025).

Sabaruddin menilai, banyak aset besar milik daerah yang selama ini disewakan atau dikelola pihak ketiga, namun tidak memberikan dampak ekonomi berarti bagi Pemprov Kaltim. Bahkan, ada yang justru membebani anggaran daerah akibat pengelolaan yang kurang optimal.

“Kita bicara soal keadilan fiskal dan efisiensi. Kalau aset tidak produktif, kenapa harus terus dipertahankan kontraknya? Harus ada keberanian untuk mengambil alih dan membuka peluang investasi baru yang lebih transparan dan kompetitif,” Ucapnya.

Politisi dari partai Gerindra itu menambahkan  lemahnya tata kelola aset menjadi salah satu faktor utama ketergantungan fiskal daerah. Padahal, jika dikelola dengan prinsip bisnis dan akuntabilitas publik, optimalisasi aset dapat menjadi sumber PAD yang signifikan.

Untuk itu, dirinya menekankan perlunya reformasi sistemik dalam pengelolaan aset daerah, mulai dari pendataan, audit nilai ekonomi, hingga seleksi mitra pengelola yang sesuai dengan kepentingan daerah.

“Setiap keputusan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan pada keuntungan jangka pendek atau kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.