Jurnaletam.com – Upaya DPRD Kota Samarinda dalam menghadirkan layanan pemakaman gratis bagi masyarakat terus bergerak maju. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) saat ini telah mencapai tahap akhir, dengan progres penyusunan mencapai 98 persen.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyampaikan optimisme bahwa Raperda tersebut bisa segera disahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan. “Sekarang tinggal tahap finalisasi. Kami yakin ini bisa selesai tepat waktu,” ujar Ronal, Selasa (20/5/2025).
Meski demikian, ia mengakui masih ada tantangan dalam hal pendanaan. Saat ini, Pemerintah Kota Samarinda hanya mengalokasikan anggaran untuk dua Raperda setiap tahunnya, sedangkan Komisi I mengusulkan empat Raperda prioritas, salah satunya mengenai TPU.
“Kami mendorong adanya penyesuaian anggaran karena ini menyangkut kebutuhan dasar warga, bukan soal kepentingan politik,” tegas Ronal yang juga politisi dari PDI Perjuangan.
Terkait lokasi pemakaman, DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah kota. Namun, mereka menyarankan agar penggunaan aset lahan yang sudah tersedia diutamakan sebelum dilakukan pembebasan lahan baru.
“Kami ingin TPU dibangun di lokasi yang layak, aman, dan mudah dijangkau, bukan di area yang berisiko seperti lereng atau bukit,” tambahnya.
Dalam draft Raperda, diatur sejumlah ketentuan teknis, seperti syarat luas lahan minimal tiga hektare dan lokasi yang berada di tanah datar. Selain itu, zona pemakaman akan dibagi berdasarkan agama untuk menjaga kenyamanan dan toleransi antarumat beragama.
“Prinsipnya, setiap warga berhak mendapatkan tempat peristirahatan yang layak, terlepas dari kondisi ekonomi atau keyakinan mereka,” kata Ronal.
Menurutnya, kehadiran Perda ini sangat penting untuk mengatasi persoalan lahan pemakaman yang semakin terbatas serta biaya pemakaman yang membebani masyarakat, mulai dari penggalian hingga penutupan makam.
“Banyak keluarga kesulitan menanggung biaya pemakaman. Karena itu, kami ingin menghadirkan sistem yang adil dan dapat diakses semua kalangan,” jelasnya.
Ronal berharap Perda TPU ini nantinya dapat menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan warganya, terutama pada momen-momen sulit seperti saat kehilangan orang tercinta.