JURNALETAM.SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen dalam mengawal seluruh proses tindak lanjut atas 63 rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Jumat (23/5/2025).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. DPRD akan terus memantau progres perbaikan yang harus dilakukan oleh Pemprov Kaltim sesuai dengan temuan BPK yang berjumlah 27 poin dan 63 rekomendasi.
“Laporan ini bukan sekadar evaluasi. Ini adalah panduan strategis untuk memperbaiki dan memperkuat sistem tata kelola keuangan kita,” Ungkapnya.
Hamas sapaan karibnya mengingatkan bahwa pejabat yang lalai menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari dapat dikenai sanksi administratif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Daerah.
Kendati demikian, Hamas tetap mengapresiasi kinerja seluruh pihak, baik jajaran Pemprov Kaltim maupun BPK RI, yang telah berkontribusi menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Terlebih, Pemprov Kaltim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, kita kembali meraih WTP. Ini bukti pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara akuntabel dan transparan,” Ucap Hamas.
Politisi dari partai Golkar itu berharap keberhasilan ini tidak hanya menjadi catatan prestasi, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat semangat Pemprov dalam mempercepat pembangunan daerah.
“Semoga capaian ini memberi semangat untuk terus menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya.