DPRD Samarinda Bahas Tantangan Regulasi Pernikahan Siri

Samarinda.Jurnaletam.com – Anhar menekankan bahwa pernikahan siri memiliki dampak hukum dan sosial yang perlu ditangani secara lebih detail di tingkat daerah.

Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah benturan dengan berbagai faktor, termasuk norma agama dan hukum perkawinan.

“Kalau poliandri jelas dilarang agama, tapi pernikahan siri juga memiliki konsekuensi yang harus dipahami,” ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa saat ini aturan terkait masih bergantung pada Undang-Undang Perkawinan.

Anhar juga menyoroti bahwa masyarakat kerap menghadapi kendala dalam melaporkan pernikahan siri, meskipun ada ruang hukum yang memungkinkan tindakan atas dugaan perzinahan.

“Lembaga tidak bisa berbuat banyak, tapi jika ada pelaporan, bisa diproses,” katanya.

Selain aspek hukum, fenomena buku nikah palsu dan penghulu tanpa rekomendasi dari Kementerian Agama menjadi sorotan.

“Pemerintah punya kebijakan nikah massal agar pernikahan bisa tercatat resmi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak masuk ke ranah teknis, tetapi perlu memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas.

Politisi PDIP itu menegaskan pentingnya sosialisasi di berbagai lingkungan, termasuk kampus dan sekolah, untuk mencegah dampak negatif pernikahan siri.

“Kita harus tahu regulasi apa yang perlu dibuat agar memiliki landasan hukum yang kuat,” pungkasnya.