DPRD Samarinda Soroti Dampak Pernikahan Siri, Regulasi Dinilai Mendesak

Samarinda.Jurnaletam.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa pernikahan siri kerap menjadi pemicu berbagai permasalahan sosial, termasuk tingginya angka pernikahan anak dan perceraian.

“Banyak kasus yang kami tangani berawal dari pernikahan siri, terutama yang berdampak pada perempuan dan anak. Regulasi sebenarnya sudah ada, Komisi IV memiliki perda tentang ketahanan keluarga,” ujarnya.

Ia menyoroti jumlah kasus isbat nikah yang tertunda di Pengadilan Agama, yang saat ini mencapai sekitar 3.000 kasus.

Mayoritas berasal dari pasangan yang menikah di usia muda dan menghadapi kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan.

Selain itu, peran penghulu liar dalam praktik pernikahan siri turut menjadi perhatian.

Menurutnya, jika pembuatan perda khusus tentang nikah siri sulit diwujudkan, maka pengawasan terhadap praktik tersebut harus diperketat.

“Jika perda khusus sulit, maka setidaknya perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap pernikahan yang tidak tercatat secara resmi,” tegasnya.

Dampak sosial dari pernikahan siri juga dinilai signifikan, termasuk tingginya angka keterlantaran anak yang berujung pada kemiskinan.

Komisi IV DPRD Samarinda berharap seluruh perangkat daerah dapat terlibat aktif dalam mencari solusi atas persoalan ini.

“Diskusi ini harus terus berlanjut, dan semua pihak harus berperan dalam mencari solusi terbaik,” pungkasnya.