Agus Aras: Raihan WTP Harus Diiringi Tindakan Nyata, 27 Temuan BPK Harus Dituntaskan

JURNALETAM.SAMARINDA  — Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 mendapat apresiasi luas.

Namun di balik kebanggaan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agus Aras menegaskan bahwa penghargaan ini bukanlah akhir dari tanggung jawab tata kelola keuangan, melainkan awal dari perbaikan berkelanjutan.

Dirinya mengingatkan bahwa 27 temuan dan 63 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyertai opini WTP tersebut harus segera ditindaklanjuti secara konkret dan sistematis oleh seluruh perangkat daerah.

“Tentu sebelumnya kita perlu apresiasi atas raihan Pemprov Kaltim dengan predikat WTP ke-12 ini. Tapi kita juga tidak boleh abai, karena ada 27 catatan dan 63 rekomendasi yang harus segera direkonsiliasi,” Ungkapnya. Senin (26/5/2025).

Selain itu, Agus sapaan karibnya menjelaskan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK memiliki batas waktu maksimal 60 hari kerja sejak laporan diterima. Oleh karena itu, ia meminta agar proses penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dapat diselaraskan dengan catatan yang diberikan auditor negara.

“Sekarang LKPJ Gubernur sedang dalam proses. Tentu ini harus disesuaikan agar prosesnya berjalan sinkron,” Jelasnya.

Politisi dari partai Demokrat itu menekankan bahwa pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya soal meraih predikat WTP, tetapi juga soal implementasi prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas secara konsisten di lapangan.

“Semua ini untuk kebaikan tata kelola kita, agar semakin transparan, efisien, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” Pungkasnya.