JURNALETAM.SAMARINDA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Sutarno oleh perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E DPRD Kaltim ini membahas status kepemilikan lahan seluas 4 hektar di kawasan Handil Bhakti, Palaran, Samarinda, yang telah bersertifikat sejak 1992.
Diketahui, lahan sebelumnya masuk dalam wilayah Dusun Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki Sutarno meliputi SHM No. 603, 607, 608, dan 598. Dalam aduannya, Sutarno menyebut bahwa lahan tersebut telah digarap dan ditambang tanpa persetujuannya oleh pihak perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menyampaikan bahwa RDP digelar untuk membuka ruang negosiasi antara kedua pihak.
“Alhamdulillah selesai. Akhirnya mereka ganti rugi saja. Akhirnya jual beli, tinggal harganya yang kurang cocok,” Ungkapnya. Selasa (27/5/2025).
Selain itu, Agus Suwandi menilai meskipun gugatan sebelumnya dari pihak Sutarno sempat ditolak pengadilan, DPRD tetap berkomitmen memediasi konflik ini karena status sertifikat lahan yang sah.Namun, hingga kini belum ada kesepakatan harga.
Sutarno mengajukan nilai ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar, sementara PT IBP baru menawarkan Rp500 juta. Karena perbedaan tersebut, DPRD menjadwalkan RDP lanjutan pada 2 Juni 2025.
“Makanya tanggal 2 Juni nanti kita RDP lagi untuk bernegosiasi. Kedua belah pihak sudah sepakat, kita selesaikan persoalan seperti itu,” Ucapnya.
Sementara itu, Sutarno menyatakan harapannya agar pertemuan berikutnya bisa menjadi penyelesaian akhir.
“Kelihatannya masih belum deal. Maka sudah berlarut bahkan sudah hampir 2 tahun. Mudah-mudahan yang terakhir lah,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan bahwa lahannya telah habis ditambang dan kini berubah menjadi danau. “Kalau batunya tidak diambil, saya bisa jual ke pihak lain. Tapi ini sudah habis ditambang dan belum dibayar,” Tutup Sutarno.