DPRD Samarinda Gelar Sosialisasi Revisi Perda Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan dan Penyesuaian Zaman

Jurnaletam.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar sosialisasi terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu sore (28/5/2025) di Aubry Sport Center, Jalan Juanda 6, Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie, membuka langsung forum tersebut. Dalam sambutannya, Novan menekankan pentingnya revisi regulasi yang sudah berusia lebih dari satu dekade agar sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan masa kini.

“Perda ini dibuat tahun 2014, tentu sudah banyak hal yang berubah, apalagi setelah keluarnya UU Cipta Kerja. Maka, kita perlu menyesuaikan aturan daerah dengan dinamika nasional,” jelas Novan.

Ia menyebutkan, forum ini juga menjadi wadah menjaring aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, media, dan kader Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), yang menjadi peserta utama dalam kegiatan tersebut.

Berbagai masukan muncul dalam diskusi, mulai dari pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan, edukasi bagi pekerja dan perusahaan, hingga perlunya keseimbangan antara perlindungan buruh dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Sosialisasi ini baru awal. Ke depan kami akan terus berdiskusi dengan lebih banyak pemangku kepentingan agar Perda yang baru benar-benar relevan dan dapat diterapkan,” imbuh Novan.

Ia juga mengajak warga Samarinda untuk aktif berpartisipasi dalam proses revisi ini. “Jika semua pihak ikut ambil bagian, kita bisa ciptakan kota yang lebih ramah terhadap pekerja,” pungkasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi IV, Endang, menjabarkan isi dan arah revisi yang tengah disusun. Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan agar kebijakan daerah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya.

“Langkah ini penting untuk memastikan pekerja terlindungi secara hukum, sekaligus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha,” ujar Endang.

Beberapa poin utama yang dibahas dalam revisi meliputi: penyesuaian upah berdasarkan kebutuhan hidup layak, prioritas bagi tenaga kerja lokal, pengaturan durasi kerja yang lebih adil, serta PHK yang hanya bisa dilakukan pasca putusan inkrah.

Usulan hari libur dua kali dalam seminggu yang sempat hilang dari regulasi sebelumnya, kini kembali diangkat sebagai bagian dari penguatan hak buruh.

“Peran serikat pekerja pun kami pertegas dalam rancangan revisi ini,” tambah Endang.

Revisi ini diharapkan tidak hanya berpihak pada kesejahteraan buruh, tetapi juga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Samarinda.

“Kuncinya adalah keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum bagi pengusaha,” tutup Endang.