SAMARINDA. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus melanjutkan penyelidikan atas dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota legislatif, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi. Keduanya telah menjalani pemanggilan resmi untuk memberikan klarifikasi atas aduan yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyebut bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur untuk menggali penjelasan langsung dari pihak terlapor, khususnya mengenai kronologi insiden yang menjadi materi aduan.
“Intinya, kami tadi minta klarifikasi saja. Terlapor sudah menyampaikan versinya, dari awal kejadian sampai pada situasi ketika tim advokasi diminta keluar dari ruang rapat,” kata Subandi saat ditemui di Gedung D, Jumat (13/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh keterangan dari pihak-pihak terkait kini sudah dikantongi, termasuk dari pelapor, saksi-saksi, hingga dokumentasi pendukung berupa rekaman video. BK juga tengah melengkapi dokumen tambahan yang diminta dari pelapor.
“Kalau nanti tidak ada bukti tambahan lagi, kami akan lanjutkan ke rapat internal untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan dan memutuskan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Merespons desakan tim hukum pelapor yang meminta agar kedua legislator dicopot dari jabatannya, Subandi memastikan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa BK tidak akan terpengaruh oleh tekanan publik atau kedekatan personal antaranggota.
“Putusan kami pasti tidak akan bisa menyenangkan semua pihak. Tapi kami bekerja profesional, objektif, dan tanpa tendensi. Walaupun Pak Darlis dan Pak Andi itu kolega sesama dewan, posisi kami tetap berpegang pada aturan,” tegasnya.
Subandi juga menekankan bahwa keputusan BK bersifat final dan mengikat secara kelembagaan.
“Final, dan tidak bisa dibantah di forum lain. Sama halnya seperti keputusan Mahkamah Konstitusi, keputusan kami di BK juga final,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan menghadirkan pelapor dan terlapor dalam forum konfrontasi langsung, BK belum mengambil keputusan. Namun Subandi menyiratkan bahwa opsi itu tidak terlalu mendesak.
“Kalau melihat bukti dan keterangan yang sudah masuk, saya rasa tidak perlu sampai tahap konfrontir. Tapi kita lihat saja nanti dalam rapat pleno,” tutupnya. (adv)