SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali memanggil jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk duduk bersama membahas kesiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (10/6/2025) itu turut melibatkan para kepala Disdikbud se-Kaltim.
Secara rencana, pelaksanaan SPMB di mayoritas daerah dinilai relatif aman. Namun, situasi berbeda mencuat dari Balikpapan. Kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) ini masih bergelut dengan persoalan minimnya daya tampung sekolah negeri.
“Di luar Balikpapan semuanya masih dalam batas aman. Tapi untuk Balikpapan, sekolah negeri hanya bisa menampung sekitar 51 persen lulusan SMP. Sisanya, 49 persen, praktis harus mengarah ke swasta,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba, dalam forum tersebut.
Tak hanya soal rombongan belajar yang terbatas, regulasi Kemendikbudristek yang mengatur maksimal 36 siswa per kelas juga mempersempit ruang gerak. Solusi jangka pendek dan panjang pun mulai dirancang. Salah satunya, pembangunan satu SMA baru dan pengembangan SMK Negeri 5 Balikpapan yang diketahui memiliki lahan seluas 16 hektare.
“Karena lahan SMK 5 luas, ini bisa jadi opsi untuk pengembangan. Bukan hanya penambahan rombel (rombongan belajar), tapi juga kemungkinan membangun sekolah baru,” imbuh Baba.
Rapat tersebut juga mengungkap sejumlah pembaruan dalam sistem penerimaan. Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa tahun ini istilah PPDB resmi digantikan dengan SPMB, termasuk pergantian istilah zonasi menjadi domisili sebagai penyesuaian teknis yang akan diterapkan dalam pendaftaran. (RIZ)