
DPRD Kaltim Usul Presiden Terbitkan Perpres Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031
SAMARINDA. Anggota Dewan Kalimantan Timur (Kaltim) usulkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilihan umum