DPRD Kaltim Usul Presiden Terbitkan Perpres Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031

SAMARINDA. Anggota Dewan Kalimantan Timur (Kaltim) usulkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan pemilihan daerah menuai banyak reaksi dari berbagai pihak.

Pasalnya, pemilu daerah akan dilaksanakan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional selesai dilakukan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan menjelaskan, bahwa putusan tersebut harus ditindaklanjuti sesegera mungkin.

“DPR RI Komisi II harus membentuk aturannya, agar KPU nantinya bisa menyusun juknisnya dilapangan,” jelas Agus

“Kalau mepet mepet, nanti malah repot jadinya,” imbuhnya

Putusan tersebut berakibat pada masa jabatan DPRD yang akan diperpanjang hingga 2031. Hal ini disebabkan, karena pemilu nasional baru akan dilaksanankan pada 2029.

Agus memberikan usulan, agar Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum perpanjangan masa jabatan Anggota DPRD. “Kalau bisa terbitkan Perpres atau Inpres,” pungkasnya. (RIZ)