SAMARINDA. Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap tegas terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset milik Pemprov Kaltim oleh Hotel Royal Suite di Balikpapan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini, terungkap adanya penyimpangan serius terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, menjelaskan bahwa pihak pengelola hotel diduga melakukan perubahan fungsi bangunan tanpa izin resmi.
Salah satu pelanggaran yang mencolok adalah penyekatan ruang di dalam hotel untuk dijadikan tempat karaoke, yang tidak sesuai dengan desain dan fungsi awal yang telah disetujui. “Modifikasi ruang-ruang dalam bangunan menjadi fasilitas karaoke dengan sekat tambahan itu jelas melanggar kesepakatan. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan penyimpangan serius dalam pengelolaan aset pemerintah,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025).
Ia mengungkapkan Pemprov Kaltim sebenarnya sudah mengeluarkan peringatan agar pengelola segera mengosongkan bangunan.
Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata yang menunjukkan itikad baik dari pihak pengelola. “Kami mendesak pemerintah provinsi untuk tidak ragu mengambil langkah tegas. Jika perlu, libatkan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan,” imbuhnya.
Yusuf juga menyarankan agar jalur hukum ditempuh jika pengelola tetap membandel. Menurutnya, perubahan struktur bangunan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perusakan aset negara. “Jaksa bisa turun tangan melalui mekanisme somasi sebagai pengacara negara.
Bahkan, jika diperlukan, langkah hukum baik secara perdata maupun pidana harus ditempuh,” tegasnya. (RIZ)