Komisi IV DPRD Kaltim Pastikan Relokasi SMA Negeri 10 Tak Ganggu Tahun Ajaran Baru

 

SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak cepat merespons polemik relokasi kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMA Negeri 10 Samarinda. Ketua Komisi IV, H. Baba, bersama anggota dewan lainnya, Agus Aras, melakukan kunjungan lapangan ke Jalan HAMM Riffadin, Samarinda Seberang, Selasa (1/7/2025)

Lokasi tersebut direncanakan menjadi tempat KBM baru bagi siswa kelas X mulai tahun ajaran 2025/2026. Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar DPRD pada 19 Mei 2025 lalu, sekaligus sebagai bentuk upaya memberikan kepastian hukum terkait status lokasi SMA Negeri 10.

Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Biro Hukum, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Dewan Pendidikan, serta perwakilan dari Yayasan Melati.

Ketua Komisi IV, Baba, menegaskan pentingnya peninjauan ini guna memastikan bahwa proses relokasi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan siswa.

“Pendidikan harus tetap menjadi prioritas. Kami ingin memastikan bahwa relokasi dilakukan dengan mempertimbangkan hak siswa atas pendidikan yang layak dan aman,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung terkait sengketa sebelumnya harus dijadikan acuan bersama dalam menyelesaikan persoalan ini secara permanen.

“Kami optimistis proses relokasi SMA Negeri 10 bisa berjalan lancar dan memberi dampak positif terhadap kenyamanan belajar siswa,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Yayasan Melati menyampaikan harapan agar pemerintah segera memberi kepastian dan mempercepat proses relokasi. Mereka menilai percepatan sangat diperlukan agar proses KBM pada tahun ajaran baru tidak terganggu. (adv)